Keterbatasan Komisi Yudisial dalam Menjalankan Tugas dan Kewenangan Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Journal Title: IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research - Year 2025, Vol 3, Issue 1
Abstract
Abstract Perubahan UUD 1945 telah membawa perubahan yang sangat signifikan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Setelah Perubahan UUD 1945, banyak ahli yang berpendapat, bahwa Komisi Yudisial memiliki peran yang tidak terlalu signifikan dalam mengawasi sistem peradilan untuk tegaknya hukum dan keadilan. Pendapat yang muncul dari pakar hukum adalah terbatasnya kewenangan Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan kewenangannya menurut UUD 1945. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan kajian literature (literature review). Data yang bersumber dari buku-buku dan jurnal ilmiah online kemudian dianalisis secara mendalam dan diintepretasikan dalam bentuk hasil penelitian yang dapat diterima umum. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa keterbatasan Komisi Yudisial dalam menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan UUD 1945 dapat dilihat dari 1) Luputnya Mahkamah Konstitusi dari pengawasan Komisi Yudisial. Mahkamah Konstitusi pernah mengeluarkan putusan yang membatasi kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi hakim Mahkaham Konstitusi. 2) Struktur organisasi Komisi Yudisial yang terbatas. Karena jumlah personil dan sumber daya manusia di lembaga Komisi Yudisial yang terbatas dibandingkan dengan jumlah hakim di seluruh Indonesia. 3) Proses pengawasan yang panjang. Proses pengawasan di Komisi Yudisial melibatkan beberapa tahap, mulai dari penerimaan laporan hingga pengambilan keputusan. 4) Potensi konflik kewenangan antara Komisi Yudisial dan MA terkait dengan mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan terhadap hakim.
Authors and Affiliations
I Gede Sujana I Made Sila I Nengah Suastika Rudi Ana Pali
Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil perubahan, disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivita...
Criminalization of Service Users and Traditional Commercial Sex Workers in Indonesia
The urgency of law enforcement against service users and traditional commercial sex workers in Indonesia in handling the increasingly rampant practice of prostitution. Despite government efforts to discourage involvement...
Demoralisasi Pancasila Dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Meskipun Pancasila telah menjadi sumber rujukan dalam pembetukan dan penegakan hukum di Indonesia, tetapi permasalahan tetap saja muncul di lapangan. Permasalahan yang sering kali terjadi di tengah masyarakat...
Penerapan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali
Upaya mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penan...
Kedudukan dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Perubahan UUD 1945
Salah satu perubahan desain ketatanegaraan yang terjadi adalah perubahan fungsi dari lembaga negara. Sebelum Amandemen UUD 1945. Salah satu implikasi dari adanya perubahan politik pasca reformasi 1998 telah mendorong lem...