Makna Frasa “Pengulangan Tindak Pidana” dalam Regulasi Penyelesaian Perkara Anak dengan Keadilan Restoratif

Journal Title: IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research - Year 2023, Vol 1, Issue 2

Abstract

Abstrak- Diversi merupakan sebuah upaya yang diutamakan dalam sistem peradilan pidana anak dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh anak di luar proses peradilan. Tujuan dari diversi adalah untuk mencapai keadilan restorative yang merupakan spirit dari sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Pelaksanaan diversi dalam penanganan perkara anak memiliki batasan yakni tidak diperbolehkan bagi anak yang melakukan pengulangan tindak pidana. Sebagaimana diketahui bahwa menurut ilmu hukum pidana terdapat 2 (dua) jenis pengulangan tindak pidana (residiv), hal ini menimbulkan pertanyaan frasa “pengulangan tindak pidana” dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b UUSPPA mengacu pada jenis residiv yang mana. Artikel ini ditulis dengan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa jenis residiv yang dimaksudkan dalam syarat diversi adalah dapat berupa residiv umum maupun residiv khusus, dan dalam pasal tersebut memuat perluasan makna residiv bahwa istilah residiv tidak hanya mengacu kepada seseorang yang telah dijatuhi putusan dan inkracht serta sudah menjalani pidana saja. Recidiv juga berlaku bagi anak yang pernah di-diversi menurut sistem peradilan pidana anak.

Authors and Affiliations

Vincentius Patria Setyawan

Keywords

Related Articles

Tanggung Jawab Penerima Hibah Uang yang Bersumber dari APBD oleh Pemerintah Daerah

Salah satu pilar pokok otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan daerahnya. Pemerintah daerah provinsi selaku penyelenggara pemerintahan ditingkat provinsi dalam menyelenggarakan pem...

Perundungan Dalam Perspektif Hukum Indonesia

Perundungan bukanlah fenomena baru dan memang sudah banyak terjadi tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di berbagai belahan dunia dan dapat dialami siapa pun. Perundungan atau bullying merupakan suatu peristiwa yang sud...

The Importance of Protecting E-Commerce Consumer Personal Data

Technological advances offer various conveniences in human daily activities in order to meet their needs. One of the daily human activities that has changed due to the presence of technology is online buying and selling...

Makna Frasa “Pengulangan Tindak Pidana” dalam Regulasi Penyelesaian Perkara Anak dengan Keadilan Restoratif

Abstrak- Diversi merupakan sebuah upaya yang diutamakan dalam sistem peradilan pidana anak dalam penanganan perkara pidana yang dilakukan oleh anak di luar proses peradilan. Tujuan dari diversi adalah untuk mencapai kead...

The Importance of Expert Testimony in Proving Corruption Crimes

The criminal act of corruption is an extraordinary crime that has an extraordinary impact on the state and the survival of its people. Corruption as an extraordinary crime requires extraordinary handling efforts as well,...

Download PDF file
  • EP ID EP722108
  • DOI https://doi.org/10.60153/ijolares.v1i2.19
  • Views 55
  • Downloads 0

How To Cite

Vincentius Patria Setyawan (2023). Makna Frasa “Pengulangan Tindak Pidana” dalam Regulasi Penyelesaian Perkara Anak dengan Keadilan Restoratif. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 1(2), -. https://www.europub.co.uk/articles/-A-722108