Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menata dan Membina Pedagang Kaki Lima di Kota Banda Aceh

Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 2

Abstract

Salah satu wujud kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja adalah penegakan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima. Pemerintah Kota berwenang untuk menata dan membina tempat usaha pedagang kaki lima sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peranan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh dalam menata dan membina pedagang kaki lima dan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pengaturan dan pembinaan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja terhadap pedagang kaki lima di Kota Banda Aceh. Metode Penelitian menggunakan pendekatan hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh telah berusaha mengatasi permasalahan ketidakteraturan pedagang kaki lima dengan melakukan penataan, penertiban dan pembinaan serta pengawasan terhadap pedagang kaki lima yang masih berjualan di tempat yang sudah dilarang beraktifitas dan memindahkan para pedagang kaki lima ketempat relokasi yang telah ditetapkan. Namun kenyataannya pedagang kaki lima kembali berjualan di bahu jalan dan trotoar, karena pedagang kaki lima beranggapan akan lebih mudah dijangkau oleh pembeli dan mendapatkan keuntungan yang besar. Hal tersebut dipengaruhi oleh faktor internal berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan perangkat hukum belum tersedia. Sedangkan faktor eksternal meliputi tingkat kesadaran pedagang kaki lima masih kurang dan tingkat koordinasi antar lintas sektoral kurang mendapat dukungan.

Authors and Affiliations

Mardiani Mardiani, Suhaimi Suhaimi, Teuku Muttaqin Mansur

Keywords

Related Articles

Legalitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Gubernur Aceh

Maraknya penangkapan akhir-akhir ini yang dilakukan oleh KPK yang dikenal dengan istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT memunculkan polemik apakah sah atau tidak sah. Pihak-pihak yang menganggap bahwa OTT adalah ilegal...

Kedudukan Badan Pembinaan Hukum Nasional Dalam Menjalankan Fungsi Legislasi

Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan Penyusunan program legislasi nasional di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelengga...

Analisis Terhadap Aturan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh di Kabupaten/Kota

Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Aceh tidak mengatur secara detail tentang Satpol PP dan WH. Satpol PP dan WH diatur dengan Qanun Aceh/Qanun Kabupaten/Kota atau Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati...

Kendala Yang Dihadapi Oleh Kejaksaan Tinggi Aceh Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, termasuk salah satu...

Kepastian Lembaga Hukum Dalam Rehabilitasi Penyalahguna Narkotika di Provinsi Aceh

Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengamanahkan penyalahguna narkotika direhabilitasi. Kewenangan rehabilitasi dimiliki Badan Narkotika Nasional melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2010 Tentang BNN....

Download PDF file
  • EP ID EP431365
  • DOI 10.24815/sklj.v2i2.11631
  • Views 101
  • Downloads 0

How To Cite

Mardiani Mardiani, Suhaimi Suhaimi, Teuku Muttaqin Mansur (2018). Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menata dan Membina Pedagang Kaki Lima di Kota Banda Aceh. Syiah Kuala Law Journal, 2(2), 233-246. https://www.europub.co.uk/articles/-A-431365