Praktik Ratifikasi Perjanjian Internasional Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018

Journal Title: Law, Development & Justice Review - Year 2020, Vol 3, Issue 1

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 perihal pengujian Undang-Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut hanya menerima satu permohonan pembatalan yaitu terhadap Pasal 10 UU Perjanjian Internasional. Putusan ini telah menimbulkan perkembangan yang baru terkait praktik proses ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia. Namun di sisi lain, masih terdapat beberapa permasalahan terkait perluasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Hasil penelitian menunjukan bahwa sampai saat ini belum ada peraturan yang memberikan penafsiran terkait batasan kriteria perjanjian internasional yang proses pengesahannya memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini justru ini berpotensi akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari karena adanya ketidakpastian hukum.

Authors and Affiliations

Nanda Indrawati

Keywords

Related Articles

The Little Vatican : Optimalisisasi DWIPA (Desa Wisata Pancasila) sebagai Upaya Meningkatkan Harmonisasi Sosial d an Toleransi

Gereja Stasi Santa Maria yang berada di Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro menjadi salah satu gereja yang unik karena selain digunakan sebagai tempat ibadah juga digunakan sebagai pusat kebudayaan masyarakat.Denga...

Grondkaart; Problematika Hukum dan Penyelesaiannya (Analisis Kasus antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Pura Barutama Kudus Jawa Tengah)

Permasalahan kepemilikan tanah pada Grondkaart masih sering terjadi, seperti sengketa kepemilikan tanah antara PT KAI dengan pihak lain, bisa perorangan dan juga badan hukum. Permasalahan tersebut dikaji dengan met...

Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Limbah Medis pada Apotek dan Praktik Bidan Mandiri

Penelitian ini akan menganalisis bagaimana peran pemerintah dalam pengelolaan limbah medis pada Apotik dan praktik bidan mandiri, serta bagaimana hambatannya. Penelitian ini didasarkan pada data skunder, yaitu Undang-Und...

Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam pelayanan Kesehatan

Persetujuan tindakan medis ( inform consent ) dalam pelayanan kesehatan merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh dokter terhadap pasien ditinjau dari aspek hukumnya. Untuk itu perlu diperhatikan dalam implementasiny...

Eksistensi Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Dalam Penegakan Hukum Keluarga Islam Indonesia

Pendapat kontra atas yurisprudensi hakim MA tentang hukum keluarga Islam sangat mengganggu eksistensi penegakaan keadilan, karena dasar hukumnya sering bertentangan dengan teks perundang-undangan. Penelitian m...

Download PDF file
  • EP ID EP683396
  • DOI DOI: 10.14710/ldjr.v3i1.7890
  • Views 248
  • Downloads 0

How To Cite

Nanda Indrawati (2020). Praktik Ratifikasi Perjanjian Internasional Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018. Law, Development & Justice Review, 3(1), -. https://www.europub.co.uk/articles/-A-683396