Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Pesawat Udara Akibat Hijacking Menurut Hukum Internasional
Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 3
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pihak maskapai penerbangan terhadap keluarga korban pesawat Germanwings Flight 9525 dan bentuk kendala-kendala yang dihadapi keluarga korban pesawat dalam menerima asuransi ganti rugi akibat hijacking. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitian Kepustakaan, yaitu dengan mempelajari serta menganalisa konvensi, peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah yang termuat dalam berbagai jurnal, dan literatur-literatur yang relevan dengan artikel ini. Hasil penelitian menunjukkan tanggung jawab pihak maskapai penerbangan yang sesuai dengan Pasal 17 Konvensi Warsawa 1929 diberikan kepada keluarga korban dalam bentuk ganti rugi secara finansial dengan batas maksimum 113,100 SDR atau setara dengan US$ 160,000. Pihak Lufthansa sebagai induk dari pesawat Germanwings Flight 9525 memberikan santunan ganti rugi sebesar US$ 50,000 untuk setiap korban. Kendala-kendala yang timbul dalam penerimaan ganti rugi disebabkan karena adanya proses pemberian ganti rugi tahap akhir yang dilaksanakan berdasarkan pengadilan tempat tinggal tetap korban. Karena perbedaan pengadilan yang dipilih, menyebabkan perbedaan besaran ganti rugi yang diterima setiap keluarga korban. Perbedaan ini menimbulkan adanya kendala berupa pelanggaran HAM dan timbulnya rasa ketidakadilan bagi keluarga korban. Disarankan dalam rangka pemenuhan tanggung jawab pihak penerbangan terhadap keluarga korban hijacking, dibentuk suatu kesepakatan untuk menentukan pengadilan yang sekiranya dapat memberikan putusan ganti rugi yang pantas diterima oleh seluruh keluarga korban hijacking pesawat Germanwings Flight 9525.
Authors and Affiliations
Rosmawati Rosmawati, Nonong Nadya Rizqa
Kedudukan Badan Pembinaan Hukum Nasional Dalam Menjalankan Fungsi Legislasi
Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan Penyusunan program legislasi nasional di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri yang menyelengga...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban/Ahli Waris Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan telah membentuk Perusahaan Negara...
Penemuan Hukum Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang di Indonesia
Pasal 24 UUD Tahun 1945 menjelaskan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. MK sebagai pengawal konstitusi diharapkan dapat melahirkan putusan-putusan yang objektif....
Analisis Tentang Beneficial Owner Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia - Belanda Dalam Sengketa Banding PT.Indosat., Tbk, di Pengadilan Pajak
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda dimaksudkan untuk membagi hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh penduduk Indonesia dan penduduk Belanda sehingga tidak terjadi pemajakan berganda (double...
Fungsi Hukum Prosedural Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Hukum prosedural pengisian jabatan pimpinan DPR tertuang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 dan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014. Sesuai dengan asas legalitas, penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara hukum mengh...