Kewenangan Pengadilan Militer I–01 Banda Aceh Dalam Mengadili Tindak Pidana Umum Yang Dilakukan Oknum Anggota TNI di Aceh

Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 2

Abstract

Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu, “Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Praktiknya, di Pengadilan Militer I–01 Banda Aceh masih mengadili tindak pidana umum yang dilakukan oknum anggota TNI. Ini akan membuat suatu peradilan tidak idenpenden hasil penelitian menunjukkan kewenangan Pengadilan Militer I–01 Banda Aceh mengadili perkara tindak pidana umum karena tunduk kepada UU Pengadilan militer yang menitikberatkan subyek hukum. Kemudian penghambat tidak diadilinya oknum anggota TNI melakukan tindak pidana umum di peradilan umum yaitu pertama dasar hukumnya, Kedua, masih melihat subjek hukumnya, Ketiga, Kompetensi relatif.

Authors and Affiliations

Erna Kurniawati, Adwani Adwani, Mujibussalim Mujibussalim

Keywords

Related Articles

Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menata dan Membina Pedagang Kaki Lima di Kota Banda Aceh

Salah satu wujud kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja adalah penegakan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima. Pemerintah Kota berwenang untuk menata dan membina tempat usaha pedaga...

Kajian Yuridis Pelaksanaan Penghapusan Jaminan Fidusia Secara Elektronik

Pendaftaran jaminan fidusia seharusnya diakhiri dengan penghapusan jaminan fidusia. Hal ini berguna untuk mengembalikan hak pemberi jaminan fidusia atas obyek jaminan fidusia yang sebelumnya diserahkan secara kepercayaan...

Penyelesaian Tunggakan Kredit Ringan Dikaitkan Dengan Prinsip Kehati-Hatian Bank

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip kehati-hatian pada pelaksanaan perjanjian kredit ringan di PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengetahui faktor penyebab terjadinya kredit macet pada kredit...

Perluasan Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum selanjutnya disebut anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas...

Analisis Terhadap Aturan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh di Kabupaten/Kota

Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Aceh tidak mengatur secara detail tentang Satpol PP dan WH. Satpol PP dan WH diatur dengan Qanun Aceh/Qanun Kabupaten/Kota atau Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati...

Download PDF file
  • EP ID EP431340
  • DOI 10.24815/sklj.v2i2.11630
  • Views 115
  • Downloads 0

How To Cite

Erna Kurniawati, Adwani Adwani, Mujibussalim Mujibussalim (2018). Kewenangan Pengadilan Militer I–01 Banda Aceh Dalam Mengadili Tindak Pidana Umum Yang Dilakukan Oknum Anggota TNI di Aceh. Syiah Kuala Law Journal, 2(2), 216-232. https://www.europub.co.uk/articles/-A-431340