Pelaksanaan Hak Saksi/Ahli Mendapatkan Penggantian Biaya

Journal Title: Syiah Kuala Law Journal - Year 2018, Vol 2, Issue 1

Abstract

Ketentuan Pasal 229 ayat (1) KUHAP menjamin pemenuhan hak penggantian biaya bagi saksi/ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan. Namun pada praktiknya ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan, prosedur dan hambatan dalam memberikan penggantian biaya bagi saksi/ahli sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data dikumpulkan, diseleksi, diklasifikasi, dan disusun dalam bentuk naratif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penggantian biaya di Polresta Banda Aceh belum sebagaimana mestinya. Prosedur pelaksanaan tidak ada ketentuan khusus. Hambatan pelaksanaan disebabkan karena tidak tersedia anggaran yang memadai dan tidak adanya aturan lebih lanjut tentang letak pos anggaran untuk penggantian biaya terutama bagi saksi dikarenakan aturan tentang standar biaya masukan tentang honorarium bagi saksi sebagai penggantian biaya saat memberikan keterangan belum diatur dalam PMK Nomor 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2017. Disarankan kepada pemerintah agar memberikan pemahaman lebih mendalam kepada aparatur penegak hukum agar tidak melakukan diskriminasi dalam konteks pemenuhan hak saksi dan ahli mendapatkan penggantian biaya. Diperlukan perubahan KUHAP dan peraturan lanjutan tentang letak pos anggaran untuk penggantian biaya.

Authors and Affiliations

Rizki Septimaulina, Suhaimi Suhaimi, Mujibussalim Mujibussalim

Keywords

Related Articles

Analisis Terhadap Aturan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh di Kabupaten/Kota

Permendagri Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah Aceh tidak mengatur secara detail tentang Satpol PP dan WH. Satpol PP dan WH diatur dengan Qanun Aceh/Qanun Kabupaten/Kota atau Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati...

Perluasan Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum selanjutnya disebut anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas...

Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pembayaran Pajak Penghasilan Setelah Diberlakukannya Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga Utang Pajak di Banda Aceh

Salah satu faktor keberhasilan pemungutan pajak pada suatu negara adalah dengan adanya kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajak tepat pada waktunya. Akan tetapi, kondisi ideal ini tidak selalu terjadi. Banyak faktor ya...

Kekuasaan Pengaturan Mahkamah Agung Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP Dalam Sistem Hukum Pidana

Dalam sistem peradilan pidana terdapat beberapa lembaga untuk melakukan penegakan hukum selain hakim, yaitu Polisi sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut umum, dalam praktiknya penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2012 dap...

Peranan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menata dan Membina Pedagang Kaki Lima di Kota Banda Aceh

Salah satu wujud kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja adalah penegakan Qanun Nomor 3 Tahun 2007 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima. Pemerintah Kota berwenang untuk menata dan membina tempat usaha pedaga...

Download PDF file
  • EP ID EP431460
  • DOI 10.24815/sklj.v2i1.10589
  • Views 74
  • Downloads 0

How To Cite

Rizki Septimaulina, Suhaimi Suhaimi, Mujibussalim Mujibussalim (2018). Pelaksanaan Hak Saksi/Ahli Mendapatkan Penggantian Biaya. Syiah Kuala Law Journal, 2(1), 89-101. https://www.europub.co.uk/articles/-A-431460